Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Bukti Pelunasan Bisa Di Print Sendiri



Bayar Pajak kendaraan memang saat ini bisa dilakukan secara online. Tapi dari sini masih banyak juga masyarakat belum mengetahui, dan yang mere tahu bayar pajak tahunan kendaraan sampai perpanjangan sim masih manual yang datang ke kantor Samsat.

Pembayaran bisa melalui apps/situs belanja online saat ini seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Shopee, dan lainnya.


Berikut cara perpanjamgan pajak kendaraan, saya contohkan melalui Tokopedia

1. Buka E-Samsat di menu Top up dan Tagihan



2. Isikan data dari nomor kendaraan sampai nomor KTP, bisa dilihat di STNK dan KTP


3. Setelah pengisian data berhasil , maka akan tampil data kendaraan seperti nominal total yang harus dibayarkan, termasuk biaya denda ( jika ada )

4. Pilih metode pembayarannya

5. Jika pembayaran sukses makan akan dikirimkan konfirmasi melalui email

6. Cek inbox SMS di ponsel, dari SAMSAT JATIM , isinya informasi link Tanda bukti Pajak Tahunan berupa file pdf ( via download )





Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ( TBPKP )

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ( TBPKP ) ini bisa di print sendiri dan Sah/resmi