5 Cara Pengajuan KPR di Bank Untuk Beli Rumah Impian
5 Cara Pengajuan KPR – Meskipun harga properti terus meningkat, memiliki rumah pribadi tetap jadi impian banyak orang. Untuk mencapai impian tersebut, sudah tahukah kamu bagaimana cara mengajukan KPR di bank? Diar akan menjelaskan secara menyeluruh tentang pengajuan KPR dan tips sukses menjalankannya.
Apa Itu KPR
Sebelum masuk ke cara mengajukan KPR, diar akan menjelaskan mengenai apa itu KPR. Secara singkat, KPR adalah kedit pemilikan rumah yang di gunakan untuk mencicil rumah. Pencicilan rumah ini di lakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan nilai bunga yang juga bervariasi. Ada KPR yang pelunasannya bisa sampai 30 tahun, ada yang harus belasan tahun saja. Terdapat banyak variabel yang mempengaruhi jangka waktu pelunasan dan juga bunga yang harus di bayarkan.
Cara Mengajukan KPR di Bank
1. Pilih Rumah
Pertama-tama, tentukan lokasi dan tipe rumah yang di inginkan terlebih dahulu. Apakah kamu ingin rumah baru, atau bekas? Pengajuan KPR bisa untuk tipe rumah apa saja. Baik itu dari developer properti maupun perseorangan. Pilih lokasi yang strategi dan aman, tetapi juga sesuai dengan budget yang di miliki. Setelah yakin, bayarkan sejumlah uang muka (down payment/DP) kepada pemilik rumah.
2. Siapkan Berkas Yang Dibutuhkan
Ketika ingin mengajkan KPR di bank, cara pertama yang harus diikuti adalah menyiapkan berkas yang di butuhkan. Berkas ini terbagi menjadi dua, yaitu dokumen pribadi dan juga dokumen rumah. Berikut ini adalah berkas-berkasnya:
Dokumen Pribadi
- Fotocopy KTP Suami Istri (kalau sudah menikah)
- Salinan KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
- Slip Gaji (3 bulan terakhir)
- Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
- Fotocopy surat nikah (kalau sudah menikah)
- Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
- Laporan keuangan usaha
Untuk pegawai, tidak perlu melampirkan surat keterangan usaha dan laporan keuangan usaha. Sama halnya dengan wirausaha, tidak perlu melampirkan surat keterangan bekerja dan juga slip gaji.
Dokumen rumah
- Salinan sertifikat rumah
- Fotocopy PBB (Pajak bumi dan bangunan)
- Fotocopy IMB (Izin mendirikan bangunan)
- Salin surat tanda jadi (dari penjual, pemilik, atau developer rumah)
- Fotocopy KTP penjual rumah
Intinya, pastikan dokumen menunjukan bahwa pemilik rumah menyetujui pembelianmu di lapirkan, ya. Jika sudah lengkap, cara yang harus di lakukan selanjutnya adalah memberikan dokumen syarat mengajukan kepada pihak bank.
3. SLIK
Setelah menyerahkan berkas yang di butuhkan, cara selanjutnya untuk mengajukan KPR adalah menunggu pengecekan dari pihak bank. Pihak bank akan menggunakan sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK), dulunya di sebut sebagai BI Checking.
4. Survei
Jika pemeriksaan reputasi di bank berhasil di lewati, tahap selanjutnya adalah survei calon debitur. Pihak bank akan melakukan cross-checking mengenai kebenaran berkas yang sudah di berikan. Tak hanya itu, dalam tahapan ini, pihak bank juga akan mencari tahu lebih dalam mengenai kemampuan finansialmu.
5. Mengevaluasi Nilai Rumah
Cara selanjutnya yang harus di ikuti untuk mengajukan KPR adalah dengan mengikuti proses apprasial. Dilansir dari diar, apprasial adalah penentuan nilai properti sepertu perumahan, bisnis, dan lainnya. Proses ini biasanya di lakukan oleh pihak yang memiliki kredibilitas seputar penilainan ini.
Baca Juga: Perbedaan Tinggal di Perumahan atau Kampungan Malang
Post Comment